Kelangkaan LPG 3 Kg Masih Berlanjut, Pedagang dan Masyarakat Mengeluh

Pringsewu – Kelangkaan gas LPG 3 kg masih menjadi keluhan utama para pedagang dan masyarakat di Pasar Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Meskipun pemerintah telah mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, pasokan gas bersubsidi ini masih terbatas, membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya.  

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan yang membatasi distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi. Namun, setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto, aturan tersebut direvisi dan pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg dengan syarat terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi. Sayangnya, perubahan aturan ini belum sepenuhnya mengatasi masalah pasokan di lapangan.  

Rudi, seorang pemilik warung kelontong di Pasar Gading Rejo, mengungkapkan kesulitannya dalam mendapatkan stok LPG 3 kg. Menurutnya, pasokan dari pangkalan sangat terbatas, sehingga berdampak pada jumlah gas yang bisa dijual di warungnya. Ia mengeluhkan bahwa setiap hari hanya bisa mendapatkan 5–10 tabung dari pangkalan, yang tidak cukup untuk memenuhi permintaan pelanggan. Selain itu, harga LPG 3 kg di warung saat ini berkisar antara Rp24.000–25.000 per tabung, tetapi stoknya sering kosong.  

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar. Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan pembelian di pangkalan menyulitkan masyarakat karena jarak yang jauh dan antrean panjang. Ia lebih mendukung penjualan melalui warung-warung kecil karena lebih mudah diakses oleh warga sekitar.  

Dengan dicabutnya larangan pengecer menjual LPG 3 kg, masyarakat berharap distribusi gas subsidi ini segera kembali normal. Namun, jika stok di pangkalan masih terbatas, kelangkaan tetap akan menjadi masalah. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terus mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar utama tersebut.
Lebih baru Lebih lama

Breaking News

نموذج الاتصال